CIANJUR — ININEWSROOM.COM — Anggota DPR RI Komisi VIII, Isfan Taufik Munggaran, melaksanakan masa reses Sidang ke-1 Tahun 2026–2027 di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula desa ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pendamping PKH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan sosial dan bantuan pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Isfan menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menjadi keluhan warga sekaligus temuan resmi terkait penyaluran bantuan sosial. Salah satu yang paling disorot adalah masih adanya ketidakakuratan data penerima bantuan. Mulai dari nama warga yang sudah meninggal dunia namun belum dihapus dari daftar penerima, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat masih adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang tercatat menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Isfan menegaskan, dana bantuan yang keliru diterima oleh kalangan yang tidak berhak tersebut sudah dikembalikan, namun hal ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang.
“Ke depan tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu. Data penerima bantuan harus benar-benar diverifikasi agar bantuan tepat sasaran,” tegas Isfan.
Untuk memastikan keakuratan data di tahun 2027, Isfan mendesak pemutakhiran data dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan berbagai unsur. Ia menekankan bahwa kepala desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, hingga perangkat pemerintahan lainnya harus bersinergi memverifikasi setiap nama yang tercatat. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan tidak ada lagi nama yang salah terdaftar, baik yang sudah meninggal maupun yang secara ekonomi sudah tidak membutuhkan bantuan.
Selain masalah data penerima, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait perubahan kelompok desil kesejahteraan yang berdampak langsung pada status kepesertaan BPJS Kesehatan. Isfan menyatakan dukungannya terhadap skema pembagian pembiayaan berdasarkan kelompok desil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Namun demikian, ia menegaskan proses penetapan desil harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung kebijakan tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Namun, persoalan penentuan desil harus transparan. BPS harus terbuka menjelaskan dari mana sumber data dan bagaimana proses penetapannya,” ujarnya.
Isfan mengingatkan, ketidakakuratan data dapat berakibat fatal bagi masyarakat. Warga yang benar-benar membutuhkan justru bisa kehilangan hak mendapatkan bantuan, sementara yang tidak berhak tetap tercatat. Oleh karena itu, BPS diminta tidak menutup mata terhadap berbagai keberatan dan keluhan yang disampaikan masyarakat terkait penetapan desil tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Isfan juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen pribadi tersebut jangan sembarangan diserahkan kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak bertanggung jawab, karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya.
“Data KTP dan KK wajib kita lindungi. Masyarakat harus berhati-hati karena kita tidak tahu dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan apa,” pungkasnya.
Isfan berharap pembenahan data bansos dilakukan secara serius, menyeluruh, dan transparan dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat luas, sehingga setiap rupiah bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan.( Wiz).***
