Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi memperlihat barang bukti (ist)
ININEWSROOM.COM – Polres Cianjur membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang diduga telah menyasar sekitar 120 lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka sekaligus menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta satu butir peluru tajam. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (5/11/2026).
Penangkapan bermula dari serangkaian laporan kehilangan kendaraan yang diterima polisi sejak akhir Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek, petugas akhirnya mengendus keberadaan kelompok tersebut.
Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melakukan pengintaian di Jalan A.S. Villa Santa, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Saat hendak diperiksa, kelompok tersebut berusaha melarikan diri. Enam orang berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya kabur.
Keenam tersangka masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L.L. (24), A.R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Mereka diduga menjalankan aksi secara terorganisir dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat terbuka maupun pinggir jalan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus untuk membobol kunci kendaraan. Mereka beroperasi secara bergantian, mulai sekitar pukul 01.00 hingga 10.00 WIB.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, kelompok tersebut diduga beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, delapan kunci pas, dua magnet, empat kunci T, satu senjata api rakitan jenis revolver, serta satu butir peluru tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf d KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepemilikan senjata api rakitan juga menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta menghindari memarkir kendaraan di lokasi sepi dan minim penerangan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan dan tidak mengambil tindakan sendiri.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk kelompok bersenjata semacam ini,” tegasnya. (Wiz)
