P3K Jadi Pelaku Curas, Mantan PMI Alami Luka dan Trauma
CIANJUR | ininewsroom.com— Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi T.S (69). Mantan pekerja migran Indonesia itu mengalami perampokan brutal di rumahnya sendiri.
Pelakunya bukan orang asing, melainkan kerabat jauh yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di bidang pendidikan.
Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/8/01/I/2026/SPKT/Polsek Sukanagara tertanggal 12 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
Tersangka berinisial MIR (33) mendatangi rumah korban dengan memanfaatkan hubungan keluarga dan kepercayaan. Korban membuka pintu tanpa rasa curiga. Namun, keakraban itu berubah menjadi kekerasan. MIR menutup mata korban, mencekik lehernya, mengikat kedua tangan, lalu memukul kepala dan mulut korban secara membabi buta.
Serangan tersebut meninggalkan luka serius. Dua gigi depan korban copot, kepala korban mengalami luka dan sejumlah bagian tubuhnya memar serta nyeri. Dalam kondisi tak berdaya, korban menyaksikan tersangka menggasak harta benda yang ia simpan dalam sebuah ember di rumahnya.
Pelaku membawa kabur perhiasan emas, berlian, dan uang tunai. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp126.200.000.
baca juga
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa jajaran kepolisian telah mengamankan tersangka. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MIR menjalankan aksinya karena terlilit masalah keuangan akibat judi online.
Pemeriksaan juga memastikan pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman keras saat beraksi.
“Polres Cianjur akan memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan harta melalui lembaga perbankan yang lebih aman,” ujar Kapolres dalam rilis resminya.
Saat ini, penyidik menahan tersangka dan memprosesnya dengan Pasal 479 KUHP baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi terus menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan tersebut.***
Tim : Aidah. S | Editor : D. Hen

2 thoughts on “P3K Jadi Pelaku Curas, Mantan PMI Alami Luka dan Trauma”