0-0x0-0-0#
CIANJUR | ININEWSROOM.COM – Upaya mencari rezeki instan dengan cara ekstrem justru membawa tiga orang ke balik jeruji. Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Para tersangka kini harus berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2). Ancaman hukumannya pun tidak main-main, penjara maksimal 12 tahun, cukup lama untuk berpikir ulang soal pilihan hidup.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurhiko Hadi menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga tersangka yang menyusun aksi kejahatan dengan rapi, meski hasil akhirnya jauh dari kata rapi.
Salah satu tersangka berinisial RA berperan aktif dalam menjalankan pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi. Para pelaku mengandalkan sepeda motor sebagai “kendaraan operasional” dan memilih jalan sepi dengan penerangan minim sebagai lokasi beraksi.
Namun, ketika korban menolak menyerahkan barang, para pelaku justru menambah masalah dengan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka mengakui sedikitnya dua lokasi kejadian, yakni di wilayah Warungkondang dan sekitarnya,” kata Kapolres Cianjur saat konferensi pers.
Yang bikin geleng-geleng kepala, tiga tersangka ini ternyata masih satu keluarga. Sementara satu pelaku lain—yang juga saudara kandung masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan kini menjadi target utama pengejaran polisi.
Kapolres Cianjur juga menyebut, polisi menduga para tersangka tidak hanya beraksi di dua lokasi. Petugas masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan tempat kejadian tambahan.
Sementara itu, korban pencurian masih menjalani proses pemulihan. Kapolres Cianjur pun mengingatkan warga agar tidak diam dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
“Kami mengajak masyarakat Cianjur untuk tidak ragu memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat membantu penegakan hukum dan mencegah kejahatan,” ujar Kapolres Cianjur, Senin (9/2/2026).
Hingga kini, Polres Cianjur terus memburu satu tersangka yang masih buron. Polisi berharap doa dan informasi dari masyarakat agar drama kejar-kejaran ini segera berakhir di tangan hukum.***
Penulis : Aidah.S
Editor : Deni Hendra

1 thought on “Niat Cari Jalan Pintas, Tiga Bersaudara Malah Masuk Jalur HukumSatreskrim Polres Cianjur Ungkap Pencurian dengan Kekerasan di Warungkondang”