Kepala Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Surahman, mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat Fanpan Nugraha. (Dok Ist)
ININEWSROOM.COM —Kepala Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Surahman, meminta pendampingan hukum kepada Advokat Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm terkait dugaan pencemaran nama baik.
Fanpan mengatakan, Surahman keberatan terhadap pernyataan seorang aktivis yang disampaikan saat mendatangi Kantor Pemerintah Desa Muaracikadu.
Menurut Fanpan, aktivis tersebut diduga melontarkan tudingan yang menempatkan Surahman sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan yang dianggap merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut kemudian direkam dan diunggah melalui salah satu platform media sosial.
“Aktivis itu bisa diproses secara hukum. Ada bukti permulaan yang cukup untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Fanpan, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Fanpan memilih pendekatan persuasif sebagai langkah awal. Ia mendorong kedua pihak menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
Namun, Fanpan memastikan pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan serangan terhadap martabat kliennya terbukti.
“Jika tudingan disampaikan di muka umum atau melalui media sosial tanpa dasar bukti yang sah dan menyerang kehormatan seseorang, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikaji, termasuk ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE jika dilakukan secara online,” ujarnya.***
