Gambar Ilustrasi AI
CIANJUR | ININEWSROOM.COM – Dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan dua siswa di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, dilaporkan ke Polres Cianjur pada 9 Oktober 2026. Terlapor berinisial HNM (17) diduga mengancam menyebarkan foto dan video korban berinisial KP (15) melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/661/X/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT dan diterima pada pukul 15.39 WIB.
Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa terjadi pada Juni 2026 di wilayah Cintaasih dan kembali terjadi pada Juli 2026 di sebuah kontrakan di kawasan Ciwalen. Terlapor diduga merekam kejadian tersebut dan menggunakan rekaman itu untuk mengancam korban.
Pada September 2026, terlapor kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kawasan Gunungpadang. Saat korban menolak, terlapor diduga mengancam menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial.
Informasi mengenai dugaan kasus itu kemudian beredar di media sosial dan diketahui pihak sekolah korban. Pihak sekolah mengantar korban pulang agar dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala sekolah tempat terlapor menempuh pendidikan, Ishak Mulyana, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.
Ishak menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi itu secara berimbang dan berkoordinasi dengan sekolah korban serta keluarga terlapor.
“Kalau memang betul terbukti bersalah, silakan diproses dengan hukum yang ada. Tindakan kriminal sekecil apa pun tidak dibenarkan,” ujarnya. Selasa 13 Oktober 2026.
Di sisi lain, perwakilan sekolah korban membenarkan adanya persoalan tersebut. Tim sekolah yang terdiri atas guru Bimbingan Konseling, guru kesiswaan, dan wali kelas menjelaskan bahwa informasi awal mereka peroleh dari unggahan media sosial.
Pihak sekolah menyebut fokus utama saat ini adalah menenangkan korban bersama keluarganya. Mereka juga menyatakan belum menghubungi sekolah terlapor karena belum ada permintaan dari keluarga korban.
Saat ini, korban beristirahat di rumah dengan pendampingan keluarga. Orang tua korban juga mempertimbangkan memindahkan anaknya ke sekolah lain demi mendukung pemulihan dan kenyamanan psikologisnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. (Tim/wiz) ***
