CIANJUR | ININEWSROOM.COM — Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya mencabut Surat Edaran (SE) terkait pemberhentian Universal Health Coverage (UHC) dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keputusan itu diambil setelah ratusan masyarakat dan buruh menggelar aksi menolak kebijakan tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (10/9/2026).
Setelah menyampaikan aspirasi melalui aksi dan orasi, perwakilan massa mengikuti audiensi bersama DPRD dan Pemkab Cianjur. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Koordinator aksi, Soni Farhan, mengatakan massa sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan keberatan melalui audiensi dengan DPRD dan Pemkab Cianjur. Namun, belum adanya kejelasan membuat pihaknya kembali turun ke jalan.
Menurut Soni, audiensi kali ini membuahkan hasil. Pemkab Cianjur menyatakan mencabut SE yang diterbitkan pada Agustus 2026 tersebut.
“Surat edaran terkait pemberhentian UHC dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI akhirnya dicabut,” ujar Soni.
Meski kebijakan tersebut dicabut, massa memastikan pengawasan terhadap kebijakan anggaran kesehatan tetap berlanjut.
Soni meminta Pemkab Cianjur menambah alokasi anggaran kesehatan dalam perubahan APBD 2026 dan memastikan kebutuhan pembiayaan kesehatan masuk dalam APBD murni 2027.
“Kita harus kawal agar di perubahan anggaran untuk kesehatan ditambah anggarannya, termasuk untuk APBD murni 2027,” tegasnya.
Pencabutan SE tersebut menjadi hasil utama audiensi setelah aksi masyarakat dan buruh menyoroti dampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.***
