audiensi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat dengan Pemkab Cianjur. Senin (26/10/2026)
Ininewsroom.com— Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta penyelesaian hak ketenagakerjaan tiga karyawan PT QL Agrofood yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Barat dengan Pemkab Cianjur di Ruang Rapat Asda I Setda Kabupaten Cianjur, Senin (26/10/2026).
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera melayangkan surat resmi kepada PT QL Agrofood untuk mendorong penyelesaian pembayaran hak-hak ketiga karyawan tersebut.
Arif menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan PHK tersebut agar tidak berlarut-larut dan para pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum FSPMI Cianjur, Wahyudi, S.H., M.H., menyebut ketiga karyawan diduga belum menerima pembayaran upah selama kurang lebih empat bulan. Ia meminta perusahaan memenuhi kewajibannya dan instansi terkait memfasilitasi penyelesaian secara adil serta transparan.
Sementara itu, Sekjen DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, meminta Pemkab Cianjur memeriksa dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang disampaikan pihaknya terkait PT QL Agrofood. Ia menegaskan, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Deni Widya Lesmana, mengakui persoalan pembayaran upah menjadi salah satu masalah utama yang belum terselesaikan.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Ali Mahmudin, menjelaskan pihaknya telah menggelar dua kali pertemuan tripartit yang melibatkan pekerja dan manajemen perusahaan. Namun, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, terutama mengenai pembayaran upah yang belum diterima karyawan.
Tenaga Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, Asep Malik, meminta perusahaan dan serikat pekerja mengedepankan dialog serta musyawarah. Ia juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi penerapan Perda agar berjalan konsisten dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Audiensi yang berlangsung mulai pukul 13.52 WIB tersebut dihadiri sekitar 20 orang, termasuk perwakilan FSPMI, unsur Disnakertrans, Satpol PP, dan tenaga ahli bupati.
FSPMI berharap dapat melanjutkan audiensi dengan Bupati Cianjur pada Senin pekan depan untuk menyampaikan aspirasi serta mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT QL Agrofood.(HP) ***
