Sidang Penggelapan Rp103 Juta, PN Cianjur Periksa Saksi Terdakwa Rina Febrianti

Sidang Penggelapan Rp103 Juta, PN Cianjur Periksa Saksi Terdakwa Rina Febrianti

CIANJUR | ININEWSROOM.COM –
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Rina Febrianti  di Ruang Sidang Cakra, Rabu (17/12/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Erliansyah memimpin langsung jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, menegaskan perkara tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ia menyebut kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp103 juta.

https://ininewsroom.com/2025/12/16/rekening-terblokir-nasabah-bank-bjb-somasi-pihak-bank/

Fanpan meminta Majelis Hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menyatakan keyakinannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur akan menuntut terdakwa secara maksimal.

“Saya berharap putusan hakim nanti benar-benar mencerminkan keadilan bagi klien kami sebagai korban,” kata Fanpan.

Fanpan memastikan tim kuasa hukum korban akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut tuntas. Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Desember 2025.

“Kami akan mengawal perkara ini secara ketat dan memastikan tidak ada langkah yang merugikan klien kami,” pungkasnya.

Penulis : Tim
Editor    : Aldi Mardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *