CIANJUR | ININEWSROOM.COM — Ketegasan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan 145 butir obat terlarang jenis tramadol melalui jalur kunjungan warga binaan berhasil digagalkan, Kamis (18/12/2025).
Peristiwa itu terjadi saat tiga pengunjung pria berinisial ML, TA, dan RY mendatangi ruang kunjungan untuk menemui warga binaan Fadli Septiadi. Seperti prosedur yang berlaku, petugas langsung meningkatkan pengawasan setelah kunjungan berakhir.
Kepala Regu Pengamanan IV Yudi Haryadi melakukan pemeriksaan terhadap Fadli Septiadi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkusan berlakban cokelat yang disembunyikan di pinggang celana.
Temuan tersebut langsung memicu langkah cepat jajaran pengamanan lapas. Staf Kesatuan Pengamanan Lapas Rega Bunyamin segera mengamankan barang bukti dan melakukan penelusuran.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap keterlibatan tiga pengunjung yang diduga membawa obat terlarang atas perintah warga binaan dengan pola komunikasi dan titik penyerahan yang sudah disepakati.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 145 butir tramadol serta satu unit telepon genggam Android. Seluruh temuan langsung ditindaklanjuti tanpa kompromi.
Pihak Lapas Kelas IIB Cianjur kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur. Aparat kepolisian membawa tiga pengunjung beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Cianjur menjaga keamanan, menutup celah peredaran narkotika, dan memastikan lapas tetap bersih dari barang terlarang.***
Editor : Aldi Mardiansyah

1 thought on “Lapas Kelas IIB Cianjur Gagalkan Penyelundupan 145 Butir Tramadol”