H Rahmad dan Kuasa Hukum Mengadu Ke DPRD Cianjur
CIANJUR | INILAHCIANJUR.COM – Pengusaha lokal, H. Rahmat Soleh, menagih janji Bupati Cianjur terkait pembayaran proyek relokasi korban gempa bumi di Cikangkareng, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang hingga kini belum terselesaikan.
Rahmat melalui kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, telah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut pembayaran pekerjaan proyek senilai sekitar Rp4,5 miliar. Persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun.
Asep Mulyadi menyampaikan, pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur, termasuk Susilawati, untuk menindaklanjuti aspirasi kliennya.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan dewan, khususnya Ibu Susilawati, yang telah menerima dan menampung aspirasi kami. Kami menyerahkan tindak lanjut persoalan ini kepada pimpinan DPRD,” ujar Asep.
Menurut Asep, perkara tersebut bermula dari pekerjaan perbaikan infrastruktur pascabencana gempa bumi tahun 2009 yang melibatkan pengusaha lokal. Setelah pekerjaan selesai, pemerintah daerah seharusnya membayarkan kewajiban kepada para pelaksana proyek.
Namun, pembayaran yang semestinya diselesaikan pada 2010 tidak kunjung terlaksana. Pada 2013, pengusaha kemudian menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Asep menjelaskan, gugatan tersebut dikabulkan pengadilan. Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, para pihak kemudian menempuh perdamaian yang memuat kesanggupan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pengusaha.
“Dalam perdamaian tersebut, pemerintah daerah menyanggupi untuk segera membayar kewajibannya kepada klien kami,” katanya.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 43 perusahaan dengan total kewajiban sekitar Rp4,5 miliar. Namun, penyelesaian pembayaran hingga kini baru mencakup sebagian kecil pekerjaan.
Asep menegaskan, pemeriksaan lapangan oleh pihak pengadilan telah dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek. Pihaknya berharap DPRD segera memfasilitasi pembahasan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait.
“Kami optimistis pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur dapat mengakomodasi aspirasi ini. Kami berharap pemerintah daerah segera melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, H. Rahmat Soleh menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut, termasuk menyampaikan surat kepada pemerintah pusat. Ia berharap persoalan yang telah berlangsung selama 13 tahun itu segera memperoleh kepastian penyelesaian. (Wiz) ***
Editor : Tim Ini Digital Network
