Dinas Terkait Tinjau Lokasi RS Hermina, (23/9/26)
CIANJUR | ININEWSROOM.COM — Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis meninjau lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Rabu (23/9/2026).
Peninjauan tersebut menindaklanjuti aspirasi dan keberatan sebagian warga terkait rencana pembangunan rumah sakit yang dikembangkan PT Cianjur Makmur Sentosa (CMS) bekerja sama dengan Hermina Group.
Sejumlah kekhawatiran warga mencakup sosialisasi pembangunan, dampak lingkungan, potensi banjir, dan peningkatan kepadatan lalu lintas. Aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 18–20 Agustus 2026.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran I., S.Si.T., M.H., mengatakan peninjauan bertujuan memastikan kesesuaian dokumen dan persetujuan pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami hari ini bersama rekan-rekan dari OPD teknis melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi aktual di lokasi,” ungkap Rizki di lokasi peninjauan.
Menurutnya, tim memeriksa batas lahan, kondisi lingkungan sekitar, serta jarak lokasi rencana pembangunan dengan aliran sungai yang sebelumnya menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat.
Hasil peninjauan menunjukkan jarak antara lokasi rencana pembangunan dan aliran sungai tersebut kurang lebih 1 kilometer. Tim juga meninjau titik aliran sungai yang berkaitan dengan informasi banjir pada 2021.
Rizki menjelaskan, hasil pengamatan awal tidak menunjukkan aliran sungai tersebut secara langsung menjadi kendala terhadap rencana pembangunan. Namun, aspek tata ruang, lingkungan, drainase, risiko banjir, lalu lintas, dan ketentuan teknis lainnya tetap harus mengacu pada dokumen kajian serta peraturan yang berlaku.
Dari sisi perizinan, dokumen lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kajian teknis risiko banjir, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut telah melalui proses sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dan verifikasi di lapangan. Setiap masukan masyarakat tentu menjadi perhatian,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan dan dokumen atau persetujuan yang diterbitkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi serta tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peninjauan tersebut turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP, PT Cianjur Makmur Sentosa, Pemerintah Desa Nagrak, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, PT Cianjur Makmur Sentosa menargetkan pembangunan fisik Rumah Sakit Hermina dimulai pada awal 2027 dengan tetap memenuhi ketentuan teknis dan kewajiban pembangunan yang dipersyaratkan. (Wiz)***
Editor : Tim Redaksi
