Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi. (Ist)
ININEWSROOM.COM — Empat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Cianjur telah beroperasi dan turut mendukung kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal. Kamera yang terpasang di sejumlah jalur strategis itu mampu merekam aktivitas kendaraan dan menyimpan data hingga 30 hari.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, mengatakan keberadaan ETLE tidak hanya berfungsi mengawasi pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membantu proses penyelidikan berbagai kasus hukum.
“Empat titik jalur yang sangat krusial,” ujar Aang, Kamis (24/9/2026).
Empat titik ETLE tersebut berada di kawasan Sembilan Cepu dekat Patung Ayam Pelung, kawasan TMC dekat Lampu Gentur arah Cianjur–Bandung, depan Polres Cianjur arah Rancagoong menuju TMC, serta kawasan Cepu–Cepu atau Pasir Hayam.
Menurut Aang, rekaman kamera ETLE menjadi sumber informasi penting bagi kepolisian dalam menelusuri pergerakan kendaraan dan mengungkap suatu kejadian.
“Tidak hanya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas, namun ini sangat berguna sekali untuk pengungkapan kasus-kasus,” tegasnya.
Data rekaman keempat kamera tersebut dikelola melalui pusat pengelolaan di lingkungan Polres Cianjur dengan pemantauan operator selama 24 jam.
Meski telah aktif, penerapan penindakan tilang ETLE belum berjalan sepenuhnya. Kepolisian masih melakukan konfirmasi pelanggaran secara manual melalui surat kepada pemilik atau pengendara kendaraan.
Aang menargetkan operasional ETLE secara penuh mulai awal 2027, setelah kebutuhan anggaran terpenuhi.
“Untuk operasional secara utuh, seratus persen, di awal 2027,” jelasnya.
Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemblokiran kendaraan sesuai prosedur apabila surat konfirmasi pelanggaran tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, Polres Cianjur telah mengusulkan penambahan titik ETLE di jalur Cianjur–Bandung dan Cianjur–Cipanas. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Ditlantas Polda Jawa Barat. (Wiz)
Editor : D Hendra
