Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar, Diki Pramesti beri keterangan pada wartawan.di kantor (ist)
ININEWSROOM.COM — Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kerja Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, telah dilaksanakan koordinasi dan sinkronisasi bersama pemerintah dan instansi terkait.
Rapat tersebut digelar pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Jl. Ir. H. Juanda KM 3 No. 61, Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.Rabu ( 7/10/2026 ).
Pasca rapat koordinasi tersebut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dengan penertiban terhadap 95 lokasi dugaan penambangan tanpa izin yang tersebar di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Penindakan ini merupakan respon langsung terhadap derasnya laporan masyarakat yang terus mengalir melalui berbagai jalur pengaduan.
Koordinator Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar, Diki Pramesti, menegaskan penindakan dilakukan secara terpadu bersama unsur kewilayahan mulai dari pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, hingga kepolisian dan aparat penegak hukum.
“Tidak ada kompromi. Saat peninjauan lapangan dan pelaku tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan yang sah, langsung kami pasang spanduk larangan,” ujarnya.
Data menunjukkan, sepanjang 2023–2026 tercatat 49 kasus di Cianjur dan 46 kasus di Sukabumi. Seluruh pelaku telah disampaikan surat peringatan, dengan tembusan dikirimkan kepada instansi terkait termasuk Polda Jawa Barat.
Diki pun mempertegas sanksi hukum yang berlaku. “Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar rupiah. Ini bukan main-main,” tegasnya. ( Wiz)***
