ININEWSROOM.COM— Mediasi keempat antara Agus Suherman, warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, dengan CV Xoso terkait dugaan pencemaran air sumur kembali gagal mencapai kesepakatan, Selasa (20/10/2026).
Agus telah melaporkan dugaan pencemaran tersebut sejak 25 Desember 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. Selama hampir sepuluh bulan, ia mengaku belum memperoleh solusi atas keluhannya mengenai kualitas air sumur di rumahnya yang berdampingan dengan lokasi perusahaan.
Sebelum melapor, Agus mengaku telah meminta penyediaan sumur bor atau sumber air bersih alternatif kepada pihak perusahaan. Ia juga menyerahkan sampel air untuk diperiksa, tetapi upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Musyawarah keempat berlangsung di Kantor DLH Kabupaten Cianjur berdasarkan surat undangan Nomor 600.4.16/414/DLH/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Pertemuan tersebut turut membahas hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air sumur yang diambil pada 8 Agustus 2026.
Agus mengaku kecewa karena mediasi kembali berakhir tanpa kesepakatan. Ia juga merasa disudutkan setelah pihak DLH menyampaikan penilaian bahwa indikasi pencemaran pada sampel air diduga berasal dari limbah rumah tangga, bukan aktivitas perusahaan.
“Sudah hampir sepuluh bulan saya menunggu solusi. Saya tidak menuntut berlebihan, hanya ingin air yang layak digunakan di rumah. Bukannya didengar, saya justru merasa disalahkan,” ujar Agus kepada awak media seusai pertemuan.
Agus juga mengungkapkan dugaan adanya petugas yang memintanya meminum sampel air tersebut. Menurutnya, permintaan itu tidak pantas karena keamanan air masih menjadi persoalan yang diperdebatkan.
Sementara itu, perwakilan HRD CV Xoso, Riky, menyatakan pihaknya menghargai proses yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan internal perusahaan untuk menindaklanjuti hasil musyawarah.
“Kami menghargai proses yang sedang berjalan. Hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam pertemuan ini menjadi dasar bagi kami untuk menilai situasi yang sebenarnya,” kata Riky.
Dalam pertemuan tersebut, DLH diwakili Engkus Kusnadi, S.IP., dari Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH).
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Cianjur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan agar Agus meminum sampel air tersebut. Kepastian sumber pencemaran dan keamanan air juga memerlukan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari DLH Kabupaten Cianjur guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, dasar penilaian sumber pencemaran, serta dugaan tindakan petugas dalam proses mediasi.(Wiz) ***
