Polemik penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Villa Bougenville II kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).(Foto:Ist/Ininewsroom.com)
CIANJUR | ININEWSROOM.COM — Polemik penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Villa Bougenville II kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (8/7/2026). Dalam forum itu, kubu Perhimpunan Pemilik Villa Bougenville II yang dipimpin Gan Kim Hong alias Awang mengakui tidak memiliki kesepakatan tertulis dengan para pemilik villa terkait penarikan IPL.
Pengakuan itu mencuat saat Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni, mempertanyakan dasar kesepakatan yang dijadikan landasan penarikan IPL oleh kubu Awang.
“Maaf, apakah kesepakatan dengan para pemilik villa itu tertuang dalam surat” tanya Isnaeni dalam forum RDP.
Hadiri Pelepasan Siswa SDN Cimacan 2, Lukmanul Hakim Bantu Perbaikan WC Sekolah
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh perwakilan kubu Awang.
“Tidak ada, pimpinan. Kesepakatan dengan para pemilik villa itu hanya lisan saja,” ujarnya.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan dalam forum. Pasalnya, di hadapan Komisi A, PT Satyamitra Putrapratama selaku pengembang justru datang dengan membawa sederet putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta surat resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur.
Direktur Utama PT Satyamitra Putrapratama, Dadang, menegaskan pihaknya masih memiliki hak dan kewenangan untuk mengelola IPL di kawasan Villa Bougenville II, sekaligus bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan tersebut.
“Jadi sangat jelas, secara aturan kami punya hak penuh untuk mengelola IPL itu, serta kami masih punya tanggung jawab menjaga dan merawat fasos-fasum di kawasan Bougenville II,” tegas Dadang di hadapan anggota dewan.
Saat Rapat Molor, Aksi Anggota DPRD Cianjur Jadi Sorotan
Menurut Dadang, dasar hukum yang dimiliki PT Satyamitra Putrapratama bukan sekadar klaim sepihak. Ia menyebut ada putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Cjr, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 400/PDT/2025/PT BDG, hingga Mahkamah Agung Nomor 6303 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Tak hanya itu, Dadang juga mengungkap adanya surat dari Disperkim Kabupaten Cianjur Nomor 0/600.1/274/Disperkim/06/2026 yang menyatakan penarikan IPL di luar PT Satyamitra Putrapratama dinilai ilegal dan harus dihentikan.
Legal Officer PT Satyamitra Putrapratama, Reni Setiawati, SH, MH, menegaskan bahwa sengketa soal kewenangan pengelolaan IPL seharusnya sudah tidak lagi menjadi perdebatan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.
“Harusnya bisa menghargai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang harus dipermasalahkan apalagi, tinggal dilaksanakan. Dari hasil RDP juga sudah jelas, penarikan IPL di luar PT Satyamitra itu ilegal. Kalau masih dilakukan, ya tentu jadi pertanyaan,” kata Reni melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, kubu Awang tetap bertahan pada argumentasi bahwa penarikan IPL dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan para pemilik villa. Namun dalam forum RDP, mereka tidak dapat menunjukkan adanya dokumen tertulis yang menguatkan klaim tersebut.
PAN Cianjur Unjuk Gigi, 6.800 Relawan Dikukuhkan Saat Isu Reses Dinyatakan Tuntas
Kondisi itu membuat jalannya RDP berlangsung tegang. Di satu sisi, PT Satyamitra Putrapratama menegaskan legal standing mereka berdasarkan putusan pengadilan dari tiga tingkat dan surat resmi pemerintah daerah. Di sisi lain, kubu penarik IPL tetap bertahan pada dalih kesepakatan lisan para pemilik villa.
RDP Komisi A DPRD Cianjur pun menegaskan satu hal penting: polemik IPL Villa Bougenville II kini bukan lagi semata soal iuran warga, melainkan soal legalitas, kewenangan pengelolaan, serta kepastian hukum atas fasos, fasum, dan PSU di kawasan tersebut. DPRD didorong untuk menelusuri persoalan ini lebih jauh agar konflik berkepanjangan di Villa Bougenville II tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.***
Penulis: Tubagus Rahmat
Editor: Deni Hendra
