Kapolres Cianjur Menggelar Jumpa Pers di Mapolres Cianjur, Rabu 15/10/2026. (Ist)
ININEWSROOM.COM — Sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi pusat operasional judi online. Polres Cianjur membongkar aktivitas tersebut dan menangkap sembilan tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, para tersangka diduga bekerja sebagai tenaga pemasaran dan layanan pelanggan situs judi online KICAU99. Mereka merekrut pemain melalui telepon dan WhatsApp, lalu mengarahkan calon pemain untuk melakukan deposit.
Dari pekerjaan tersebut, para tersangka dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan, ditambah komisi Rp50.000 untuk setiap pemain yang berhasil mendaftar dan melakukan deposit.
Polisi memperkirakan operasional yang berlangsung sekitar tiga minggu itu menghasilkan omzet Rp294 juta, dengan rata-rata Rp14 juta per hari.
Petugas menyita 46 telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, lima router, dan uang tunai Rp641.000 dari lokasi.
Penyidik kini menelusuri aliran dana untuk mengungkap pengelola utama yang diduga berada di luar negeri. Sementara itu, satu tersangka berinisial YN alias Jang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online tidak hanya berisiko merugikan pemain, tetapi juga melibatkan jaringan operasional yang terorganisasi.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat menjauhi perjudian online serta melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka yang masih buron kepada pihak kepolisian. (Wiz)
