Kepala BGN, Sudaryono (ist)
JAKARTA | ININEWSROOM. COM– Badan Gizi Nasional (BGN) mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN meminta warga segera melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk menggunakan minyak goreng MinyaKita, LPG 3 kilogram bersubsidi, dan beras SPHP.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan pengawasan publik menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola Program MBG agar berjalan sesuai aturan.
“SPPG tidak diperbolehkan memasak untuk MBG menggunakan MinyaKita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami dan akan kami tindak sesuai ketentuan,” kata Sudaryono, Minggu (27/7).
Menurutnya, larangan tersebut bertujuan memastikan komoditas bersubsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Karena itu, BGN tidak akan mentoleransi penyalahgunaan barang bersubsidi dalam penyelenggaraan Program MBG.
Selain memperkuat pengawasan, BGN juga mengarahkan seluruh SPPG menyerap bahan pangan sesuai harga acuan pemerintah. Kebijakan itu diharapkan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen sekaligus melindungi petani dan peternak.
Sudaryono menegaskan Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga membangun ekosistem pangan yang sehat, adil, dan mampu menggerakkan perekonomian lokal melalui tata kelola pengadaan yang transparan dan berpihak kepada pelaku usaha pangan.***
