CIANJUR|ININEWSROOM.COM – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Cianjur tampak tegang saat sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Cepuloh alias Uloh (23), warga Kecamatan Bojongpicung, digelar pada Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi itu, majelis hakim mendengarkan langsung keterangan korban dan orang tua korban. Kesaksian yang disampaikan di hadapan hakim, jaksa, dan penasihat hukum menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Sejumlah pihak yang hadir tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius. Setiap keterangan yang disampaikan saksi menjadi perhatian karena akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Niko Apriliandi, SH, mengatakan pihaknya mencermati sejumlah keterangan yang menurut mereka masih perlu diuji lebih lanjut di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Penggelapan Rp103 Juta, PN Cianjur Periksa Saksi Terdakwa Rina Febrianti
“Kami menghormati seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Namun ada beberapa hal yang menurut kami perlu didalami lebih jauh agar peristiwa ini dapat tergambar secara utuh dan objektif,” ujar Niko.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai hubungan antara korban dan terdakwa yang disebut baru saling mengenal sebelum kejadian. Selain itu, lokasi kejadian yang disebut berada di area terbuka juga menjadi bagian yang akan dicermati dalam proses pembelaan.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta diuji secara berimbang berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Kankan Kurniawan, SH, menilai masih terdapat sejumlah bagian dari keterangan saksi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Menurutnya, setiap detail memiliki arti penting dalam membangun rangkaian peristiwa yang utuh.
“Kami mencatat beberapa hal yang menurut kami perlu diperjelas dalam persidangan berikutnya. Itu merupakan bagian dari tugas kami sebagai penasihat hukum untuk memastikan seluruh fakta diuji secara adil,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Penggelapan Rp103 Juta, PN Cianjur Periksa Saksi Terdakwa Rina Febrianti
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum terus berupaya menghadirkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat dakwaan yang diajukan. Proses pembuktian yang berlangsung menjadi tahapan krusial sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu akhirnya ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pada 22 Juni 2026, yang akan menghadirkan terdakwa untuk dimintai keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Perkara ini masih terus bergulir dan belum memasuki tahap putusan. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas dan majelis hakim menjatuhkan keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.***
Penulis: Restu
Redaktur: Deni Hendra
