CIANJUR | ININEWSROOM.COM — Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti dugaan pemborosan keuangan daerah di Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur senilai Rp3.703.499.984. Dugaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang dirilis pada 23 Mei 2025.
Dalam kajiannya, JIM menilai pemborosan terjadi akibat kesalahan input data oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR yang menyebabkan nilai ganti rugi tanah dan bangunan di sekitar Pasar Ciranjang menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Presidium JIM, Alief Irfan, menyatakan kesalahan input data pembanding, baik harga diskon maupun harga lapangan, menunjukkan lemahnya profesionalisme penilai publik. Ia juga menilai Diskumdagin lalai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan mengendalikan kontrak penilaian harga tanah.
“Lemahnya pengawasan tersebut melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Alief. Selasa (23/12/25)
JIM juga merujuk pada data lelang di situs LPSE Kabupaten Cianjur dengan Kode Tender 10088918000, paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang – Review Kajian RPIK, dengan nilai pagu Rp150.017.000 dan nilai HPS Rp149.028.600, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Atas temuan tersebut, JIM mendesak Bupati Cianjur menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses pengadaan tanah guna memastikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam kesalahan input data pada transaksi bernilai miliaran rupiah.
JIM juga menuntut Diskumdagin segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk berkoordinasi dengan KJPP LHR dan pemilik tanah untuk menyelesaikan selisih pembayaran agar tidak berkembang menjadi kerugian negara.
Selain itu, JIM meminta sanksi tegas terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas terkait yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Terhadap KJPP LHR, JIM meminta pertanggungjawaban profesional atas kesalahan data yang disajikan serta mendesak Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mengevaluasi izin praktik KJPP tersebut.
JIM juga menuntut transparansi publik, dengan meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur mempublikasikan progres penyelesaian temuan BPK melalui kanal informasi resmi serta menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas paket kegiatan tersebut.
Menurut JIM, apabila selisih pembayaran Rp3,7 miliar tidak segera dikoreksi melalui pengembalian dana atau perbaikan kontrak, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut kerugian keuangan negara.***
Penulis : Tim | Editor : Aidah. S
