CIANJUR|ININEWSROOM.COM– Komitmen memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa ditegaskan Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, John Selvy Rolan Maturbongs, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon.
Komitmen tersebut ditandai melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lima desa, yakni Desa Cikondang, Sukajaya, Sukarama, Sukanagalih, dan Cibokor. Kegiatan digelar di salah satu hotel di wilayah Cipanas.
John Selvy yang membuka kegiatan menegaskan, Desa Binaan Imigrasi tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Program tersebut harus menjadi bagian dari penguatan komunikasi, edukasi, dan deteksi dini terhadap potensi persoalan keimigrasian di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyelundupan manusia, perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan keimigrasian lainnya,” tegasnya.
Menurut John Selvy, desa memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pemerintah desa diharapkan aktif menjadi mitra Imigrasi dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus melaporkan apabila menemukan indikasi permasalahan keimigrasian.
Ia juga menekankan agar perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani tidak berhenti pada dokumen formal. Sosialisasi, pertukaran informasi, dan koordinasi harus terus dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan deteksi dini.
Sementara itu, Riky Afrimon menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari implementasi 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin keempat mengenai penugasan petugas imigrasi sebagai pembina desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.
“Selain memperkenalkan program Desa Binaan Imigrasi kepada aparat desa, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu dan ketentuan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan TPPO dan TPPM,” ujar Riky.
Menurut Riky, keterlibatan pemerintah desa, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, lima desa di Cianjur diharapkan tidak hanya menjadi lokasi program, tetapi menjadi mitra aktif Imigrasi dalam edukasi, pengawasan, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas sinergi Imigrasi Jabar dan Imigrasi Cianjur dalam mempersempit ruang terjadinya TPPO, TPPM, perekrutan tenaga kerja ilegal, pemalsuan dokumen, serta berbagai persoalan keimigrasian lainnya.
