Kapolres Cianjur bersama Wakapolres dan Kasat Reakrim saat menggelar Pres Realese. ((Ist)
ININEWSROOM.COM— Polisi kembali mengingatkan masyarakat bahwa dunia maya bukan hanya tempat mencari teman atau hiburan, tetapi juga bisa menjadi “jebakan batman” yang berujung petaka.
Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus tersebut diungkap dalam kegiatan pers rilis yang digelar Polres Cianjur, Senin (5/10/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak lintas instansi, mulai dari Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Kepala Dinas Sosial, Kepala DP3A, hingga Ketua P2TP2A Kabupaten Cianjur. Pesannya jelas yaitu melindungi anak bukan pekerjaan satu instansi, tetapi tugas bersama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat orang di sebuah penginapan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, pada Selasa (29/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Keempatnya berinisial AM (28), CC (32), NA (15), dan MK (19).
Dari hasil penyelidikan, dua anak di bawah umur diduga diperintahkan oleh pelaku utama untuk menawarkan layanan melalui aplikasi daring dengan tarif mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta per sekali transaksi.
Ibarat jualan online, tetapi yang diperdagangkan bukan barang, melainkan masa depan anak-anak yang seharusnya masih sibuk dengan tugas sekolah dan cita-cita.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak-anak dalam kasus tersebut.
“Saya sangat prihatin sekaligus mengkhawatirkan. Di usia yang masih belia baru 15, 17, dan yang baru mau beranjak 18 tahun anak-anak ini justru sudah terjerat dalam praktik yang sangat tidak pantas. Yang paling menjadi kekhawatiran kami adalah kondisi kesehatan mereka. Kami takut mereka berisiko tertular penyakit yang serius. Oleh karena itu, kasus ini akan kami dalami dan periksa secara menyeluruh untuk memastikan semuanya terungkap,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kedua anak korban telah diserahkan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait.
Kasus ini mengingatkan kita, bahwa telepon genggam memang benda pintar, tetapi penggunanya juga harus pintar. Jangan sampai aplikasi yang seharusnya mempermudah hidup justru menjadi jalan masuk bagi praktik kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.
Polres Cianjur bersama seluruh pihak terkait berharap sinergi perlindungan anak terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Sebab, anak-anak adalah aset bangsa, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. (Wiz)
