Tim LBH Bakti Cahaya Keadilan , Asep Supriatna S.H., Suhermsn S.H dan Zaenudin (ist)
CIANJUR | ININEWSROOM.COM — LBH Bakti Cahaya Keadilan menyoroti dugaan upaya penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak ketiga yang mengaku mendapat penunjukan perusahaan pembiayaan di Kabupaten Cianjur.
Peristiwa tersebut sempat memicu ketegangan hingga pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Polsek Karangtengah. Namun, mediasi itu belum menghasilkan kesepakatan.
Wakil Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan, Asep Supriatna, bersama tim hukum mendampingi konsumen yang mengakui memiliki tunggakan kredit sekitar dua hingga tiga bulan. Pihaknya menyatakan siap menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme restrukturisasi.
“Kami tidak menghindar dari kewajiban. Namun, penagihan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dan melalui cara yang sah,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap tim kuasa hukum dan kliennya setelah pertemuan berakhir. Sekitar enam orang yang diduga pihak penagih disebut menghalangi mereka saat hendak meninggalkan area Polsek Karangtengah.
Atas kejadian tersebut, Asep meminta Kapolres Cianjur menindaklanjuti dugaan penarikan sepihak dan intimidasi. Ia menegaskan, penyelesaian tunggakan kredit harus mengikuti ketentuan hukum tanpa kekerasan maupun tekanan.
Sementara itu, Andri Hidayat SH., Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan mengecam keras tindakan premanisme dan perampasan kendaraan dijalan raya yang telah meresahkan masyarakat. Dia meminta pihak kepolisian memberantas tindakan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. (Wiz)***
