Kuasa hukum baru keluarga korban menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.(Foto:Istimewa/Ininewsroom.com)
CIANJUR|ININEWSROOM.COM – Kasus meninggalnya Daffa, seorang anak yang diduga menjadi korban kelalaian medis di Puskesmas Sindangbarang pada 2024, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum baru keluarga korban menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum keluarga korban, Mira Widyawati, S.H., M.H., mendatangi Unit 3 Tipidter Polres Cianjur bersama kedua orang tua Daffa, Deni dan Syarifah, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang saat ini status penyelidikannya dihentikan sementara.
Mira mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sesuai prosedur. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut lebih lanjut karena perkara tersebut merupakan delik biasa yang masa kedaluwarsanya masih panjang.
Baca Juga: Belasan Siswa SDN Ciadeg Tumbang Usai Jajan Es Tuyul Sepulang Olahraga
Menurutnya, terdapat dugaan prosedur pelayanan yang tidak sesuai standar saat Daffa menjalani penanganan medis di Puskesmas Sindangbarang.
“Daffa masuk ke puskesmas dalam kondisi masih bisa berjalan. Setelah mendapatkan suntikan dari perawat atas instruksi dokter melalui telepon, kondisinya memburuk dan mengalami kejang-kejang. Saat akan dilakukan tindakan berikutnya, komunikasi dengan dokter terkendala karena telepon tidak dapat dihubungi,” ujar Mira, Selasa (2/6/2026).
Mira juga menyoroti hasil putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Menurutnya, meskipun terdapat pembahasan mengenai dugaan kelalaian dalam putusan tersebut, tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum.
Selain itu, pihak keluarga mengungkap adanya dugaan upaya mediasi yang disertai tawaran uang agar perkara tersebut dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh ibu korban, Syarifah, melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Di Antara Dinding Putih, Harapan Itu Kembali Menyala di Nagari Salareh Aia
“Klien kami mengaku beberapa kali didatangi dan ditawari sejumlah uang agar mencabut perkara. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi keluarga korban yang hingga kini masih mencari kejelasan atas meninggalnya Daffa,” kata Mira.
Terkait saran untuk kembali menempuh jalur pengaduan ke MKDKI, Mira menegaskan pihaknya memilih langkah lain dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga secara pro bono berencana mengajukan surat kepada DPR RI guna meminta pelaksanaan RDPU bersama Komisi III.
Melalui forum tersebut, mereka berharap seluruh pihak terkait, mulai dari Polres Cianjur, MKDKI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Ombudsman RI dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan kasus tersebut.
“Keluarga korban hanya menginginkan kejelasan dan keadilan. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan agar kasus ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Mira.***
Penulis: Restu Editor: Deni Hendra
