Kapolres Cianjur saat menggelar jumpa pers ( ist | ininewsroom.com)
CIANJUR | ININEWSROOM.COM — Duka mendalam menyelimuti warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Cianjur, setelah seorang remaja perempuan berinisial SH (16) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya sendiri pada Minggu (24/5/2026).
Di usia yang masih belia, korban seharusnya menjalani masa remaja dengan penuh harapan dan cita-cita. Namun nasib tragis justru menimpanya. Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, membuat keluarga dan warga sekitar syok serta tak kuasa menahan kesedihan.
Kasus tersebut kini diungkap Polres Cianjur setelah polisi mengamankan R (35), ayah tiri korban, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Baca Juga: Polres Cianjur Sita 648 Gram Sabu, Kami Kejar Sampai Ujung Jaringan
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari keluarga korban.
“Korban ditemukan meninggal di rumahnya. Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban untuk diautopsi dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander, Jumat (29/5/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada R yang diketahui tidak berada di rumah setelah kejadian. Polisi akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kecurigaan muncul terhadap R karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. Biasanya korban tinggal dengan ayah tirinya tersebut. Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengamankan R,” katanya.
Baca Juga: Hangat dan Penuh Makna, Momen Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Cianjur
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia. Motif sementara diduga dipicu persoalan rumah tangga antara pelaku dan ibu kandung korban.
“Dari pengakuannya, pelaku sakit hati karena persoalan rumah tangga dengan istrinya,” ungkap Kapolres.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar. Banyak warga mengaku tidak menyangka tragedi memilukan itu terjadi di lingkungan mereka.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Cianjur. Polisi juga masih menunggu hasil lengkap autopsi dan pemeriksaan forensik guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
