Kapolres Cianjur didamping Wakapolres, Kapolsek Cianjur kota, dan Kasatlantas saat menggelar jumpers di Tugu Knalpot Ayam Pelung dikawasan Ramayana Cianjur, Kamis 24 September 2026.
ININEWSROOM.COM | CIANJUR — Polsek Cianjur Kota mengidentifikasi empat pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap tiga mahasiswa Universitas Suryakancana di depan RedDors Bentar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Keempat pelaku berinisial MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16). Polisi telah mengamankan MYT, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa bermula ketika para pelaku memotong laju sepeda motor korban menggunakan mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX. Salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan menodongkan benda menyerupai pistol. Pelaku kemudian menarik korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motornya ke arah Cipanas.
Personel Team Jago Presisi yang sedang berpatroli mengejar pelaku hingga MYT berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur–Cipanas, Kampung Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pelaku dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap tersangka anak.
“Modus mengaku-ngaku sebagai aparat kepolisian merupakan tindakan yang sangat merugikan sekaligus mencoreng institusi. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku, terlepas dari usia mereka,” tegasnya. Kamis, 24 September 2026.
Polisi menyebut RSW pernah terlibat kasus pencurian telepon genggam. Penanganan terhadap tersangka anak akan dikoordinasikan dengan Unit PPA Polres Cianjur berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan 110. (Wiz)***
