Kapolres Cianjur memperlihatkan Barang Bukti yang berhasil disita (ist)
ININEWSROOM.COM – Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap dua dari enam terduga pelaku sindikat pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca kendaraan. Sindikat ini diduga beraksi di sedikitnya 15 titik di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor sejak Maret 2026.
Kedua tersangka berinisial EY (28) dan AP (44), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026), didampingi Wakapolres Kompol Wahyu M. Putra dan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
“Kelompok ini terbukti beroperasi secara terorganisir dan meresahkan warga lintas kabupaten. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Cianjur,” tegas Alexander.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi sindikat tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Salah satu kejadian berlangsung di area Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar korban yang baru bertransaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar. Mereka kemudian menggembosi ban kendaraan korban. Saat korban berhenti untuk memeriksa ban, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan kaca mobil, dua benda tumpul, lima benda tajam, sepasang pelat nomor F 6853 FLN, serta lima sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah bertransaksi di bank. Warga juga diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan dan mencari tempat aman jika mengalami ban kempis.
“Segera laporkan ke layanan 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat hal mencurigakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus dan memburu empat terduga pelaku lainnya. (Wiz)
